Selasa, 21 Juni 2016

Penggunaan Kode Etik IT dalam Bidang Internet (Media Sosial)

Gambar Ilustrasi : sumber

I. DEFINISI KODE ETIK SECARA UMUM



Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai pendapat penggunaan kode etik IT dalam bidang internet menurut pandangan pribadi saya. Sebelum panjang lebar membahasnya perlu diketahui terlebih dahulu apa sih kode etik? 


"Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku." - sumber



Seperti diketahui pada penjelasan kode etik diatas secara garis besar kode etik adalah sebuah aturan/pedoman yang wajib dipahami dan diterapkan. Aturan pada dasarnya mengatur/membatasi sesuatu yang memiliki tujuan. Kesimpulannya, manusia pada umumnya wajib memiliki pedoman/aturan yang dijadikannya sebagai landasan dalam melakukan sesuatu. contohnya umat muslim yang berpedoman pada Al-qur'an dan Al-Hadits.

II. PENERAPAN KODE ETIK IT DALAM BIDANG MEDIA SOSIAL

Masuk pada inti pembahasan, di era modernisasi ini peran internet sangat penting dan banyak meliputi beberapa bidang di kehidupan kita. Tidak dapat dipungkiri, khususnya masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan (kota kota besar, cth: jakarta) tanpa satu hari masyarakat tidak dapat tidak bersinggungan dengan internet, contoh penggunaan internet yang sering sekali digunakan seperti e-mail, sosial media, e-news, e-commerce, games dsb. Seperti halnya media sosial (facebook, twitter, instagram dsb), kemudahan masyarakat saat ini untuk saling terhubung dimanapun dan kapanpun (asalkan terhubung internet) membuat media sosial menjadi sarana yang sangat efektif dan diandalkan untuk menggantikan peran sms/telfon.

Adapun penggunaan media sosial tersebut harus diawasi penggunaanya, karena saat ini penggunanya bersasal mulai dari kalangan anak-anak. Oleh karena itu penerapan dan pemahaman kode etik dalam bidang teknologi internet khususnya media sosial sangat penting dalam mengontrol pengunaan user (pengguna) yang dilakukan agar berjalan sesuai dengan seharusnya tanpa melanggar hukum, norma dll. Khususnya bagi pengguna anak-anak, peran orang tua sangat penting dalam pengunaan jejaring media sosial. Kebanyakan orang tua saat ini tidak melakukan sosialisasi penggunaan media sosial yang baik dan benar, padahal kita semua tahu meskipun media sosial membawa dampak yang baik namun juga tidak sedikit yang mengakibatkan dampak buruk, contohnya : seperti maraknya kasus percintaan di facebook yang ujung-ujungnya si wanita diperkosa bahkan hingga dibunuh.

Perlunya memahami kode etik IT dalam penggunaan media sosial tentunya juga sangat ditekankan kepada masyarakat usia dewasa, meskipun kadang sebagian dari mereka sering mengacuhkan aturan yang berlaku maka tidak heran jika seringnya terjadi ketersinggungan yang menjurus pda permusuhan antar dua belah pihak, biasanya masalah tersebut terjadi akibat kasus rasisme, perbedaan pandangan baik politik ataupun agama, dan konflik antar agama. umumnya seperti itu, ataupun kasus lainnya seperti penipuan, pencurian dan pembajakan akun medsos, spam, penyebaran virus dan pornografi.

Masalah seperti diatas pada dasarnya tidak akan timbul jikalau masyarakat pengguna media sosial mau memahami kode edik/tata cara yang berlaku. jika diibaratkan manusia tanpa aturan adalah manusia yang berjalan tanpa pagar di sisi kanan dan kirinya, iya dapat bebas berjalan kemanapun tanpa mengetahui resiko yang akan dihadapinya kelak.

III. CONTOH PENGGUNAAN KODE ETIK IT DALAM MEDIA SOSIAL

Di bawah ini merupakan beberapa contoh keberhasilan penggunaan kode etik pada pengguna sosial media (menurut saya) sebagai berikut :

  1. Seorang pengguna dapat menghindari dan tidak mempublikasi suatu informasi yang memiliki tendensi menyinggung baik secara langsung maupun tidak langsung masalah suku, agama dan ras (SARA), penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi.
  2. Seorang pengguna mampu menahan diri untuk tidak ikut campur dalam urusan orang lain, karena dapat memicu masalah berkepanjangan dan dapat merugikan diri sendiri.
  3. Menyadari akan pentingnya privasi seseorang dengan tidak membajak akun orang lain bahkan sampai menghapus akun tersebut.
  4. Menghindari sesuatu hal yang dapat merugikan diri sendiri, contoh : Tidak bergabung dalam grup-grup yang dapat mengandung perselisihan.
  5. Berkosa kata yang baik ketika mempublikasikan suatu informasi.
  6. Mampu memanfaatkan jejaring sosial sebagai suatu kegiatan yang bermanfaat, contoh : Mempromosikan produk dagangan yang dimiliki pada akun pribadinya ataupun fanspage produk tersebut.






Baca SelengkapnyaPenggunaan Kode Etik IT dalam Bidang Internet (Media Sosial)

Minggu, 17 April 2016

Macam-macam Audit dan Perbedaan Cyber Law di Berbagai Negara

sumber : Google Image

I. PERBEDAAN AUDITING AROUND THE COMPUTER DAN THROUGH THE COMPUTER 

1. Auditing-around the computer 

Auditing around the computer adalah auditing tanpa menguji pengendalian EDP klien, sehingga audit hanya dilakukan pada sumber masukan dan hasil keluaran dari proses EDP itu sendiri. Audit ini dapat diterima bila: 
  • Sumber dokumen tersedia dalam bentuk yang dapat dibaca manusia 
  • Dokumen difilekan secara baik yang memungkinkan melokalisasi mereka untuk keperluan audit.
Keluaran terdaftar secara detail yang memungkinkan auditor melacak transaksi  individual dari dokumen sumber ke keluaran dan sebaliknya. Tahap-tahap dalam EDP audit dapat diuraikan sebagai berikut: 

A. Tahap awal

Terdiri dari telaahan dan evaluasi awal terhadap area yang akan diaudit serta penyiapan rencana audit. Pada telaahan awal ditentukan tindakan-tindakan yang akan dilakukan dalam audit dan mencakup keputusan-keputusan yang berkaitan dengan area-area tertentu yang akan diinvestigasi, penugasan bagi staf audit, teknologi audit yang akan digunakan, dan pembuatan anggaran waktu/biaya untuk audit. 

B. Tahap kedua

merupakan telaahan evaluasi rinci atas pengendalian. Sasaran difokuskan pada temuan-temuan dalam area yang dipilih dalam audit. Dokumentasi area aplikasi ditelaah dan data yang berkaitan dengan operasi sistem dikumpulkan melalui wawancara, kuisioner pengendalian intern, dan observasi langsung. File-file transaksi, buku-buku harian 
pengendalian, daftar program, dan data lain ditelaah sesuai kebutuhan untuk menentukan lingkup audit yang dicakup dalam program audit dan merancang prosedur-prosedur pengujian yang akan digunakan kemudian. 

C. Tahap terakhir

mencakup pengujian ketaatan yang diikuti dengan analisis dan pelaporan hasil-hasil. Tahap pengujian menghasilkan bukti ketaatan terhadap prosedur-prosedur. Pengujian ketaatan dilakukan untuk memberikan jaminan memadai bahwa pengendalian intern ada dan bekerja sesuai dengan yang dinyatakan dalam dokumentasi sistem.

Pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai kotak hitam, teknik ini tidak menguji langkah langkah proses secara langsung, hanya berfokus pada input dan output dari sistem computer. Kelemahannya: 
  1. Umumnya data base mencakup jumlah data yang banyak dan sulit untuk ditelusuri secara manual 
  2. Tidak membuat auditor memahami sistem computer lebih baik 
  3. Mengabaikan pengendalian sistem, sehingga rawan terhadap kesalahan dan kelemahan potensial dalam system. 
  4. Lebih berkenaan dengan hal yang lalu dari pada audit yang preventif 
  5. Kemampuan computer sebagai fasilitas penunjang audit mubazir 
  6. Tidak mencakup keseluruhan maksud dan tujuan audit 

2. Auditing-through the computer 

Auditing through the computer adalah proses penelaahan dan evaluasi pengendalian intern dalam sistem EDP, meliputi pengendalian aplikasi dan pengendalian umum. Secara ringkas audit ini merupakan suatu metode audit sedangkan Auditing with the computer adalah pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melakukan sejumlah pekerjaan audit yang juga dapat dilakukan secara manual. Secara ringkas audit ini merupakan suatu alat bantu audit. 

Pendekatan audit yang berorientasi komputer yang secara langsung berfokus pada operasi pemrosesan dalam sistem komputer dengan asumsi bila terdapat pengendalian yang memadai dalam pemrosesan, maka kesalahan dan penyalahgunaan dapat dideteksi. 

II. PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)

Definisi CyberLaw

Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung kedalam sebuah jaringan.

1. CYBER LAW NEGARA INDONESIA 

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999.Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan
akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

2. CYBER LAW NEGARA MALAYSIA 

Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

3. CYBER LAW NEGARA SINGAPORE 

The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore. ETA dibuat dengan tujuan :

  • Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
  • Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
  • Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
  • Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll.
  • Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
  • Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik danperdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Di dalam ETA mencakup :

  • Kontrak ElektronikKontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
  • Kewajiban Penyedia Jasa JaringanMengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut.
  • Tandatangan dan Arsip elektronikHukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.

Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.

4. CYBER LAW NEGARA VIETNAM

Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belum
mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

5. CYBER LAW NEGARA THAILAND

Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

6. CYBERLAW DI AMERIKA SERIKAT

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).

Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk
membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas
diantaranya mengenai :


  • Pasal 5Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
  • Pasal 7Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
  • Pasal 8Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
  • Pasal 9Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
  • Pasal 10Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik
  • terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
  • Pasal 11Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
  • Pasal 12Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
  • Pasal 13 “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
  • Pasal 14Mengatur mengenai transaksi otomatis.
  • Pasal 15 Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
  • Pasal 16Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Undang-Undang Lainnya :

  • Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
  • Uniform Computer Information Transaction Act
  • Government Paperwork Elimination Act
  • Electronic Communication Privacy Act
  • Privacy Protection Act
  • Fair Credit Reporting Act
  • Right to Financial Privacy Act
  • Computer Fraud and Abuse Act
  • Anti-cyber squatting consumer protection Act
  • Child online protection Act
  • Children’s online privacy protection Act
  • Economic espionage Act
  • “No Electronic Theft” Act

Undang-Undang Khusus :

  • Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
  • Credit Card Fraud Act
  • Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
  • Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
  • Ellectronic Fund Transfer Act
  • Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
  • Federal Cable Communication Policy
  • Video Privacy Protection Act

Undang-Undang Sisipan :

  • Arms Export Control Act
  • Copyright Act, 1909, 1976
  • Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
  • Privacy Act of 1974
  • Statute of Frauds
  • Federal Trade Commision Act
  • Uniform Deceptive Trade Practices Act

Kesimpulan :

Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belumada rancangannya. Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang
terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan.Untuk Thailand dan Vietnam,Vietnam masih lebih unggul dalam penanganan cyberlaw karena untuk saat ini saja terdapat 3 hukum yang sudah ditetapkan tetapi di Thailand saat ini baru terdapat 2 hukum yang ditetapkan tetapi untuk kedepannya Thailand memiliki 4 hukum yang saat ini sedang dirancang.



Sumber: 
Baca SelengkapnyaMacam-macam Audit dan Perbedaan Cyber Law di Berbagai Negara

Rabu, 23 Maret 2016

Etika dan Profesionalisme

sumber : Google images


1. Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianutmasyarakat.

2. Pengertian Profesi dan Profesionalisme

Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itudengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekun isuatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dansebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya.

3. Pengertian Etika Profesi

Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

4. Pengertian Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati olehsuatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam normasosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masukdalam kategori norma hukum.Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedomanetis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturanatau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesionalmemberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etikakan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

5. Ciri-ciri Profesionalisme

1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai idealSeseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

2. Meningkatkan dan memelihara imej profesionProfesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.

3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

4. Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesionProfesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

6. Ciri Khas Profesi

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
  2. Suatu teknik intelektual.
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengankualitas komunikasi. yang tinggi antar anggotanya.
  8. Pengakuan sebagai profesi.
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
7. Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT dan Contoh kasus kejahatan CyberCrime
Threats

(ancaman) terhadap pengguna komputer semakin marak dan membuat para pengguna resah. salah satunya Adware. Adware merupakan suatu program yangmenampilkan materi iklan kepada pengguna komputer yang berpotensi berisi meteri yangtidak diharapkan, adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang kuarang begituterkenal dan memaksakan kehendak untuk diinstal bersama aplikasi tersebut oleh penggunatanpa sepengetahuan pengguna. jika adware sudah terinstal pada sistem, beberapa diantaranyaakan melakukan monitoring perilaku pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling baik untuk ditampilkan kepada komputer.

Berikut jenis-jenis ancaman menggunakan teknologi TI
  1. Unaothorized Acces to computer system and service : Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup ke dalam suatu system jaringankomputer secara tidak sah, biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. 
  2. Ilegal Contents : Merupakan kejahatan dengan memasukkan data ke internet tentang suatu hal yangtidak benar dan dapat di anggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.
  3. Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yangtersimpan sebagai scripless document melalui internet.
  4. Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang meman#aatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatanmata-mata terhadap pihak lain..
  5. Offense Againts Intelectual Property : Kejahatan ini diajukan terhadap hak atas kekayaan intelectual yang dimiliki pihak laindi internet.


Sumber : 
Baca SelengkapnyaEtika dan Profesionalisme

Jumat, 15 Januari 2016

Kolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia




I. PENGERTIAN

Kolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia AIMC (Automotive Multimedia Interface Collaboration) atau Kolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia adalah suatu organisasi dunia yang mengurusi atau memberikan standar kepada perusahaan otomotif dalam membangun interface (antarmuka) multimedia pada kendaraan yang akan diproduksi oleh perusahaan otomotif. Sistem multimedia yang ada di dalam sistem otomotif meliputi sistem dari kendaraan itu sendiri, sistem kendaraan yang terhubung dengan mobile system, dan sistem entertaiment (hiburan) yang ada di dalam mobil.



Kolaborasi Antar muka Otomotif Multimedia adalah sebuah kelompok yang dibuat oleh pembuat (maker) untuk menciptakan standar umum yang digunakan untuk mengatur bagaimana cara kerja perangkat elektronik, seperti komputer dan hiburan unit, berkomunikasi dengan kendaraan. Dan memiliki anggota: Fiat, Ford, General Motors, Honda, Mitsubishi, Nissan, PSA Peugeot-Citroen, Renault. 



Sedangkan pengertian AMI-C adalah organisasi global yang mewakili mayoritas dunia produksi kendaraan. AMI-C mengembangkan dan standarisasi yang umum multimedia dan telematika otomotif antarmuka untuk kendaraan jaringan komunikasi.

II. MANFAAT MULTIMEDIA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI. 

1. Di Bidang Pendidikan 
Berikut ini adalah kelebihan-kelebihan yang dimiliki teknologi multimedia untuk menjadi alat bantu pilihan bagi kegiatan belajar-mengajar :
  • Multimedia membuat pelajar mengerti isi pelajaran 
  • Multimedia membuat siswa mengingat dengan mudah tentang isi pelajaran 
  • Multimedia menyampaikan isi pelajaran dengan canggih dan berkesan 
  • Multimedia mampu menjadi sumber pengetahuan
  • Multimedia mampu mencari hubungan antara satu ilmu dengan ilmu lain 
  • Multimedia mampu menunjukkan dunia sekitar yang kaya dengan ilmu pengetahuan 
  • Multimedia kaya dengan berbagai aktivitas pembelajaran 
  • Multimedia mampu menghibur selama proses pembelajaran 
  • Multimedia membuat terjadinya interakti antara siswa dengan teknologi terkini 
  • Multimedia memberi peluang kepada guru untuk mengubah kaidah pengajaran 
  • Multimedia membuat proses belajar dan mengajar menjadi lebih menyenangkan 
  • Multimedia memudahkan pembelajaran yang berpusatkan pada siswa karena siswa diberi kebebasan memilih bahan pembelajaran sendiri dan belajar pada kadar yang sesuai dengan diri sendiri 
  • Multimedia mengajari setiap siswa dengan gaya pembelajaran yang berbeda 
  • Multimedia menggalakkan pembelajaran kooperatif dan interaktif di antara siswa melalui diskusi 
  • Multimedia memudahkan pembelajaran yang berasaskan konstruktivisme. 
  • Multimedia memudahkan siswa mempunyai kebebasan belajar sendiri tanpa dipengaruhi oleh pihak-pihak lain. 
  • Siswa dapat memilih bahan pembelajaran sendiri dan belajar dengan kadar yang sesuai dengan minat dan kehendak sendiri. 

2. Di Bidang Kesehatan 
Mempermudah Dokter dan Perawat dalam memonitor kesehatan pasien monitor detak jantung pasien lewat monitor komputer, aliran darah , memeriksa organ dalam pasien dengan sinar X. Sebagai contoh saat perawatan Almarhum Mantan Presiden Soeharto di Rumah Sakit Pertamina Jakarta, tahun 2008. Dengan teknologi modern bisa memonitor, bahkan menggantikan fungsi organ dalam seperti Jantung, Paru-paru dan Ginjal. Itu merupakan teknologi kesehatan yang digabungkan dengan teknologi Informasi dan Komputer. 

3. Di Bidang Lain 
Manfaat komputer dalam kehidupan sehari- hari sangat banyak dan sangat membantu, mempermudah , mempecepat pekerjaan –pekerjaan manusia diantaranya adalah : 

• Bidang Transportasi o Dengan komputer semua jadwal dan jalur penerbangan yang transit dibandara bisa di program dan dijadwalkan dengan komputer. Untuk menerbangkan sendiri pesawat dilengkapi dengan peralatan komputer. Bahkan setelah mencapai ketinggian tertentu pesawat bisa di terbangkan otomatis dengan pilot otomatis yang sudah diprogram di dalam kmputer. o Dengan komputer, narigasi kapal laut bisa ditentukan koordinat dan arah gerak kapal. Demikian juga penjualan tiket di Bandara , Stasiun , Dan Terminal Bus di layani dengan cepat menggunakan komputer. 

• Bidang Jasa Pengiriman Barang o Kantor Pos bisa mengirimkan dokumen pengiriman barang lebih cepat dan akurat.Dengan adanya komputer dan internet orang tidak lagi menunggu berhari- hari menerima surat, cukup lewat email saja lebih cepat dalam sekejap , jadi dunia menjadi semakin sempit dalam arti bisa diakses sedemikian cepatnya. 

• Bidang industri Otomotif o Mobil-mobil di buat dari kerangka body, mesin, peralatan elektronik di pabrik dengan bantuan robot yang dikendalikan oleh komputer dengan leih akurat. Dengan bantuan komputer pabrik-pabrik otomotif bisa memproduksi mobil dalam jumlah ratusan perbulan, yang tidak mungkin dikerjakan secara manual dengan tenaga manusia.

• Bidang Jasa Konstruksi o Dengan komputer para Insiyur dan Arsitek mendesain gambar konstruksi dengan pemodelan dan perhitungan yang akurat, cepat dan tepat. Gambar kontruksi didesain menggunakan program CAD, sedangkan untuk perhitungan analisis dan penganalisa kekuatan menggunakan program SAP2000 atau STAD III yang dioperasikan dengan bantuan komputer. 

• Bidang Jasa Percetakan o Percetakan koran, majalah , buku-buku, semua dikerjakan dengan mesin yang di operasikan oleh komputer sehingga dalam waktu singkat bisa mencetak buku atau majalah atau koran dalam jumlah ratusan bahkan jutaan exemplar, bisa menghemat waktu dan biaya, seandainya dikerjakan dengan manual oleh manusia, butuh berapa ribu orang untuk mengetik di kertas koran dan perlu berapa lama untuk menyelesaikan, keburu berita menjadi basi dantidak up-to date lagi. 

• Bidang Industri Perfilman o Semua efek-efek di dunia akting , animasi, dan penyotingan adegan film semua di rekam dengan perangkat elektronik yang dihubungkan dengan komputer. Animasinya juga di kembangkan mempergunakan animasi yang dibuat dengan aplikasi komputer. Sebagai contoh film-film Hollywood berjudul TITANIC itu sebenarnya tambahan animasi untuk menggambarkan kapal raksasa yang pecah dan tenggelam, sehingga tampak menjadi seolah-olah mirip dengan kejadian nyata. 


III. Kelebihan dan Kekurangan dari Kolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia 

Kelebihan : 

• Menyediakan interface standar untuk memungkinkan pengendara mobil untuk menggunakan berbagai media, komputer dan perangkat komunikasi - dari sistem navigasi dan hands-free telepon selular, melalui manusia maju / mesin sistem antarmuka, termasuk pengenalan suara dan sintesis, untuk dipersembahkan komunikasi jarak dekat ( DSRC) sistem untuk kendaraan untuk infrastruktur komunikasi dan sistem mobil seperti airbag, pintu kunci dan diagnostik input / output. 

•   Memfasilitasi pilihan dan mengurangi keusangan sistem elektronik kendaraan. 

• Memotong biaya keseluruhan informasi kendaraan dan peralatan hiburan dengan meningkatkan ukuran pasar yang efektif dan memperpendek waktu pengembangan - industri otomotif efektif terdiri dari banyak pasar yang kecil karena setiap platform kendaraan sering mengandung berbagai adat-mengembangkan komponen dan platform yang khas hanya sekitar 50.000 unit. 

•  Menawarkan standar terbuka dan spesifikasi untuk informasi interface dalam kendaraan dan antara kendaraan dan dunia luar. 

Kekurangan : 

  • Dengan system AMIC ini harga jual dari kendaraan yang terdapat pada system ini pasti di jual dengan harga mahal. 

sumber : klik disini
Baca SelengkapnyaKolaborasi Antarmuka Otomotif Multimedia