Sabtu, 24 November 2012

Tugas ISD : V. Warga Negara & Negara


1. Hukum
A. Definisi

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Pengertian Hukum itu sendiri adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan palaksanaannya dengan ancaman suatu sanksi. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Berikut ini pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli :

1.    UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2.    MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

3.    VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.

4.    A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

5.    MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya.

6.    BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik.

7.    THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya.

8.    J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

9.    M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

10.  S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.

Dari berbagai definisi hukum diatas dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari berbagai macam unsur – unsur pendukung yakni sebagai berikut:
·         Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah laku manusia.
·         Peraturan diadakan oleh lembaga yang berwenang membuatnya.
·         Peraturan bersifat memaksa.
·         Peraturan mempunyai sanksi yang tegas.

Sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·         Adanya perintah / larangan.
·         Perintah/larangan itu harus ditaati oleh setiap orang.

Hukum pada dasarnya adalah suatu kaidah atau norma. Norma merupakan aturan yang berisi hal-hal yang seharusnya dilakuka orang dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, norma menjadi pedoman bertindak bagi mnausia agar kehidupannya menjadi harmonis dan baik.

Dalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma hukum sebagai berikut :

A.   Norma agama
Norma agama adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui utusan-Nya. Norma agama berisi perintah, anjuran berbuat baik dan larangan bagi yang berbuat jahat agar manusia sebagai umat beragama menaatinya dan tidak melanggar. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa. Pelangaar norma agama mendapat ancaman hukuman di neraka.

B.   Norma moral/kesusilaan
                  Norma moral/kesusilaan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia tentang baik buruknya tindakan. Norma moral mengajak manusia untuk berbuat yang sesuai dengan hati nurani dan meninggalkan hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani. Pelanggar norma moral akan mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.

C.   Norma kesopanan
                  Norma kesopanan adalah kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia. Dengan adanya norma kesopanan maka ada hal-hal yang dianggap sopan, dan pantas oleh masyarakat dan ada hal-hal yang dianggap tidak sopan atau tidak pantas oleh masyarakat. Orang-orang yang melanggar norma kesopana akan mendapat sanksi dari masyarakatnya berupa pengucilan, pengasingan, dan sebagainya.

D.   Norma hukum
                  Norma hukum merupakan kaidah atau aturan hidup yang diciptakan oleh kekuasaan masyarakat yang resmi atau negara, yang bersifat mengikat dan memaksa. Pelanggar hukum akan mendapat sanksi dari negara. Sanksi yang diberikan oleh negara berupa sanksi pidana pidana atau jenis sanksi yang lain. Negara juga memiliki alat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan lembaga peradilan.

B. Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain :
·         Hukum pidana/hukum public
·         Hukum perdata/hukum pribadi
·         Hukum acara, Hukum Tata Negara
·         Hukum administrasi negara/hukum tata usaha Negara
·        Hukum Internasional
·       Hukum Adat
·       Hukum Islam
·       Hukum Agraria
·       Hukum Bisnis dan
·       Hukum Lingkungan

C. Hukum Di Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

1.  Hukum Perdata Indonesia

Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

2.  Hukum Pidana Indonesia

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

3.  Hukum Tata Negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

4.  Hukum Tata Usaha (administrasi) negara

Hukum tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut HTN dalam arti sempit.

5.  Hukum Acara Perdata Indonesia

Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

6.  Hukum Acara Pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dan Hukum Acara Pidana

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
·         Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
·         Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
·         Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
·         Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
·         Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
·          

7.  Hukum Antar Tata Hukum

Hukum antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.

8.  Hukum Adat Indonesia

Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.

9.  Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan konsisten. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Kesimpulan

Inti dari bahasan mengenai hukum diatas adalah, kita sebagai manusia tidak akan mampu hidup sendiri tanpa bantuan orang lain oleh karena itu hendaknya sebagai makhluk yang paling tinggi derajatnya di mata Tuhan kita harus saling menghormati antar sesama umat manusia terutama hak-hak yang didapat setiap manusia agar kita dapat menjalani hidup ini berdampingan dengan orang lain tanpa perlu terjadinya perpecahan seperti keributan, peperangan, perkelahian dsb.
Manusia juga tak akan lepas dari hukum, sebab kita hidup didunia ini didasarkan dengan peraturan. Baik aturan yang berlaku pada Agama, lingkungan dll. sebagai makhluk yang bermoral dan beradab hendaknya kita mengikuti peraturan tersebut dan tidak melanggarnya, karena dibalik hukum pasti ada sanksi yang berlaku ketika melanggarnya baik tindakan secara langsung (di dunia) maupun tidak langsung (di akhirat).


Sumber :



Baca SelengkapnyaTugas ISD : V. Warga Negara & Negara

Senin, 05 November 2012

Perintah - perintah CMD (Command Prompt)



A                                                                                                                   
ADDUSERS : Tambah  daftar pengguna untuk / dari file CSV
ARP : Address Resolution Protocol
Assoc : Ubah ekstensi file  asosiasi
ASSOCIAT : Salah satu langkah asosiasi file
Attrib : Ubah atribut berkas

B
Bootcfg : Edit Windows boot settings
BROWSTAT : Dapatkan domain, info browser dan PDC

C
CACLS : Ubah file permissions
CALL : Panggil satu program batch yang lain
CD : Mengganti Directory – pindah ke Folder tertentu
Change : Ganti Terminal Server Session properties
CHKDSK : Check Disk – memeriksa dan memperbaiki masalah disk
CHKNTFS : Periksa sistem file NTFS
CHOICE : Menerima input keyboard ke sebuah file batch
CIPHER : Encrypt atau Decrypt file / folder
CleanMgr : Ototmatis membersihkan Temperatur file, recycle bin
CLEARMEM : Hapus kebocoran memori
CLIP : Salin STDIN ke Windows clipboard.
CLS : Menghapus layar (Clear The Screen)
CLUSTER : Windows Clustering
CMD : Start a new CMD shell
COLOR : Mengubah warna dari jendela CMD
COMP : Membandingkan isi dari dua file atau set file
COMPACT : Compress file atau folder pada partisi NTFS
Compress : Compress tunggal file pada partisi NTFS
CON2PRT : Menghubungkan atau memutuskan sambungan dengan Printer
CONVERT : Konversi FAT ke drive NTFS
COPY : Menyalin satu atau lebih file ke lokasi lain
CSCcmd : clien-side caching (Offline Files)
CSVDE : Impor atau Ekspor  Active Directory data

D
DATE : Display atau mengatur tanggal
Defrag : Defragment hard drive
DEL : Menghapus satu atau lebih file
DELPROF : Hapus  profil pengguna NT
DELTREE : Menghapus folder dan semua subfolder
DevCon : Device Manager Command Line Utility
DIR : Menampilkan daftar file dan folder
DIRUSE : Tampilkan penggunaan disk
DISKCOMP : Bandingkan  isi dua floppy disk
Diskcopy : Salin isi dari satu disket ke yang lain
DISKPART : Disk Administrasi
DNSSTAT : DNS Statistik
DOSKEY : Edit baris perintah, ingat perintah, dan membuat macro
DSADD : Tambah User (komputer, group ..) ke direktori aktif
DSQUERY : Daftar item dalam direktori aktif
DSMOD : Ubah user (computer, group ..) di direktori aktif
DSRM : Hapus item dari Active Directory

E
ECHO : Menampilkan pesan di layar
ENDLOCAL : Akhir localisation  perubahan lingkungan dalam file batch
ERASE : Menghapus satu atau lebih file
EVENTCREATE : Tambahkan pesan ke Windows event log
EXIT : Keluar dari skrip arus / rutin dan menetapkan errorlevel
EXPAND : uncompress file
Ekstrak : uncompress file CAB

F
FC : Bandingkan dua file
FIND : Mencari string teks dalam sebuah file
FINDSTR : Cari  string dalam file
FOR / F : pengulangan perintah terhadap satu set file
FOR / F : pengulangan perintah terhadap hasil perintah lain
FOR : pengulangan perintah terhadap semua options Files, Directory, List
FORFILES : Proses Batch beberapa file
FORMAT : Format disk
FREEDISK : Periksa free disk space/disk yang tersisa (dalam bytes)
FSUTIL : File dan Volume utilitas
FTP : File Transfer Protocol
FTYPE : Tampilkan atau memodifikasi jenis file yang digunakan dalam asosiasi ekstensi file

G
GLOBAL : Display keanggotaan kelompok global
GOTO : Direct a batch program untuk melompat ke baris berlabel
GPUPDATE : Update pengaturan Kebijakan Grup

H
HELP : Online Help

I
ICACLS : Ubah file dan folder permissions
IF : kondisional melakukan perintah
IFMEMBER : Apakah pengguna saat ini dalam sebuah NT Workgroup
IPCONFIG : Configure IP

K
KILL : Remove program dari memori

L
LABEL : Edit disk label
LOCAL : Display keanggotaan kelompok-kelompok lokal
LOGEVENT : Menulis teks ke NT event viewer
Logoff : user log off
LOGTIME : log tanggal dan waktu dalam file

M
MAPISEND : Kirim email dari baris perintah
MBSAcli : Baseline Security Analyzer
MEM : Display penggunaan memori
MD : Buat folder baru
MKLINK : Buat link simbolik (linkd)
MODE : Mengkonfigurasi perangkat sistem
MORE : Display output, satu layar pada satu waktu
MOUNTVOL : mengelola volume mount point
MOVE : Pindahkan file dari satu folder ke yang lain
MOVEUSER : Pindahkan pengguna dari satu domain ke domain lainnya
MSG : mengirim pesan atau message
MSIEXEC : Microsoft Windows Installer
MSINFO : Windows NT diagnostics
MSTSC : Terminal Server Connection (Remote Desktop Protocol)
MUNGE : Cari dan Ganti teks dalam file (s)
MV : Copy in-menggunakan file

N
NET : Kelola sumber daya jaringan
NETDOM : Domain Manager
Netsh : Configure Network Interfaces, Windows Firewall & Remote akses
NETSVC : Command-line Service Controller
NBTSTAT : Tampilkan statistik jaringan (NetBIOS over TCP / IP)
NETSTAT : Display networking statistics (TCP / IP)
NOW : Tampilan  saat ini Tanggal dan Waktu
NSLOOKUP : Nama server lookup
NTBACKUP : Backup  folder ke tape
NTRIGHTS : Edit hak user account

P
PATH : Menampilkan atau menetapkan path pencarian untuk file executable
PATHPING : jejak jalur jaringan ditambah paket latensi dan kerugian
PAUSE : memenjarakan(suspend) pengolahan file batch dan menampilkan pesan
perms : Tampilkan izin untuk pengguna
PERFMON : Kinerja Monitor
PING : Menguji koneksi jaringan
POPD : Mengembalikan nilai sebelumnya dari direktori sekarang yang disimpan oleh PUSHD
PORTQRY : Tampilan status ports dan services
Powercfg : Mengkonfigurasi pengaturan daya
PRINT : Mencetak file teks
PRNCNFG : Display, mengkonfigurasi atau mengubah nama printer
PRNMNGR : Tambah, menghapus, daftar printer menetapkan printer default
PROMPT : Mengubah command prompt
PsExec : Proses Execute jarak jauh
PsFile : menampilkan file dibuka dari jarak jauh (remote)
PsGetSid : Menampilkan SID sebuah komputer atau pengguna
PsInfo : Daftar informasi tentang sistem
PsKill : proses mematikan berdasarkan nama atau ID proses
PsList : Daftar informasi rinci tentang proses-proses
PsLoggedOn : siapa saja yang log on (lokal atau melalui resource sharing)
PsLogList : catatan kejadian log
PsPasswd : Ubah sandi account
PsService : Melihat dan mengatur layanan
PsShutdown : Shutdown atau reboot komputer
PsSuspend : proses Suspend
PUSHD : Simpan dan kemudian mengubah direktori sekarang

Q
QGREP : Cari file(s) untuk baris yang cocok dengan pola tertentu

R
RASDIAL : Mengelola koneksi RAS
RASPHONE : Mengelola koneksi RAS
Recover : perbaikan file yang rusak dari disk yang rusak
REG : Registry = Read, Set, Export, Hapus kunci dan nilai-nilai
REGEDIT : Impor atau ekspor  pengaturan registry
Regsvr32 : Register atau unregister sebuah DLL
REGINI : Ubah Registry Permissions
REM : Record comments (komentar) di sebuah file batch
REN : Mengubah nama file atau file
REPLACE : Ganti atau memperbarui satu file dengan yang lain
RD : Hapus folder (s)
RMTSHARE : Share folder atau printer
Robocopy : Copy File dan Folder secara sempurna
RUTE : Memanipulasi tabel routing jaringan
RUNAS : Jalankan program di bawah account pengguna yang berbeda
RUNDLL32 : Jalankan perintah DLL (add / remove print connections)

S
SC : Control Layanan
SCHTASKS : Jadwal perintah untuk dijalankan pada waktu tertentu
SCLIST : Tampilkan Layanan NT
SET : Display, set, atau menghapus variabel environment
SETLOCAL : Pengendalian environment visibilitas variabel
SETX : Set variabel environment secara permanen
SFC : Pemeriksa Berkas Sistem
SHARE :  Daftar atau mengedit file share atau share print
SHIFT : Shift posisi digantikan parameter dalam sebuah file batch
SHORTCUT : jendela Buat shortcut (. LNK file)
SHOWGRPS : Daftar NT Workgroups seorang pengguna telah bergabung
SHOWMBRS : Daftar Pengguna yang menjadi anggota dari sebuah Workgroup
SHUTDOWN : Shutdown komputer
SLEEP : Tunggu untuk x detik
SLMGR : Software Licensing Management (Vista/2008)
SOON : Jadwal perintah untuk menjalankan dalam waktu dekat
SORT : Sort input
START : memulai sebuah program atau perintah dalam jendela terpisah
SU : Switch User
SUBINACL : Edit file dan folder Permissions, Kepemilikan dan Domain
SUBST : Associate jalan dengan huruf drive
Systeminfo : Daftar konfigurasi sistem

T
TASKLIST : Daftar menjalankan aplikasi dan services
TASKKILL : Hapus proses yang berjalan dari memori
TIME : Menampilkan atau mengatur waktu sistem
TIMEOUT : penundaan pemrosesan dari sebuah batch file
TITLE : Mengatur judul window untuk sesi cmd.exe
TLIST : daftar tugas dengan path lengkap
TOUCH : mengganti file timestamps
Tracert : Trace route ke sebuah remote host
TREE : tampilan grafis struktur folder
TYPE : Menampilkan isi dari file teks

U
USRSTAT : Daftar domain nama pengguna dan terakhir login

V
VER : Tampilkan versi informasi
VERIFY : Pastikan bahwa file sudah disimpan
VOL : Menampilkan sebuah label disk

W
WHERE : Menempatkan dan menampilkan file dalam sebuah pohon direktori
wHOAMI : Output UserName saat ini dan manajemen domain
WINDIFF : Bandingkan isi dua file atau set file
WINMSD : Sistem Windows diagnostik
WINMSDP : Sistem Windows diagnostik II
WMIC : Perintah WMI

X
XCACLS : Ubah file dan folder permissions
XCOPY : Menyalin file dan folder

sumber :

Baca SelengkapnyaPerintah - perintah CMD (Command Prompt)