1.
Hukum
A. Definisi
Istilah
hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan.
Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang
dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi
sosial mengenai hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.
Pengertian
Hukum itu sendiri adalah sekumpulan
peraturan-peraturan atau kaidah tentang tingkah laku yang berlaku dalam
kehidupan bersama. Peraturan atau tingkah laku ini dapat dipaksakan
palaksanaannya dengan ancaman suatu sanksi. filsuf Aristotle menyatakan bahwa
"Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan
peraturan tirani yang merajalela."
Berikut ini
pengertian dan definisi hukum menurut beberapa ahli :
1. UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. MOCHTAR KUSUMAATMADJA
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.
3. VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
4. A.L GOODHART
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.
5. MONTESQUIEU
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya.
Hukum merupakan gejala sosial dan bahwa perbedaan hukum disebabkan oleh perbedaan alam, sejarah, etnis, politik, dan faktor-faktor lain dari tatanan masyarakat. Oleh karena itu hukum suatu bangsa harus dibandingkan dengan hukum bangsa lainnya.
6. BAMBANG SUNGGONO
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik.
Hukum adalah sebagai subordinasi atau merupakan produk dari kepentinga-kepentingan politik.
7. THOMAS AQUINAS
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya.
Hukum adalah perintah yang berasal dari masyarakat, dan jika ada pelanggaran atas hukum, si pelanggar akan dikenai sanksi oleh tetua masyarakat bersama sama dengan seluruh anggota masyarakatnya.
8. J.C.T. SIMORANGKIR, S.H. dan WOERJONO
SASTROPRANOTO, S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
9. M.H. TIRTAATMIDJA, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mestinya mengganti kerugian - jika melanggar aturan-aturan itu - akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
10. S.M. AMIN, S.H.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
Dari berbagai definisi
hukum diatas dapat disimpulkan bahwa hukum terdiri dari berbagai macam unsur –
unsur pendukung yakni sebagai berikut:
·
Peraturan atas kaidah-kaidah tingkah
laku manusia.
·
Peraturan diadakan oleh lembaga yang
berwenang membuatnya.
·
Peraturan bersifat memaksa.
·
Peraturan mempunyai sanksi yang
tegas.
Sebuah peraturan akan layak untuk disebut sebagai
hukum apabila memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·
Adanya perintah / larangan.
·
Perintah/larangan itu harus ditaati
oleh setiap orang.
Hukum pada dasarnya adalah suatu
kaidah atau norma. Norma merupakan aturan yang berisi hal-hal yang seharusnya
dilakuka orang dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, norma menjadi pedoman
bertindak bagi mnausia agar kehidupannya menjadi harmonis dan baik.
Dalam kehidupan
masyarakat terdapat norma-norma hukum sebagai berikut :
A. Norma agama
Norma agama adalah kaidah atau
aturan hidup manusia yang bersumber dari Tuhan yang disampaikan melalui
utusan-Nya. Norma agama berisi perintah, anjuran berbuat baik dan larangan bagi
yang berbuat jahat agar manusia sebagai umat beragama menaatinya dan tidak
melanggar. Sanksi bagi pelanggar norma agama adalah dosa. Pelangaar norma agama
mendapat ancaman hukuman di neraka.
B. Norma moral/kesusilaan
Norma moral/kesusilaan adalah
kaidah atau aturan hidup manusia yang bersumber dari hati nurani dan merupakan
nilai-nilai moral yang mengikat manusia tentang baik buruknya tindakan. Norma
moral mengajak manusia untuk berbuat yang sesuai dengan hati nurani dan meninggalkan
hal-hal yang bertentangan dengan hati nurani. Pelanggar norma moral akan
mendapat sanksi berupa perasaan bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya.
C. Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah kaidah
atau aturan hidup manusia yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
Dengan adanya norma kesopanan maka ada hal-hal yang dianggap sopan, dan pantas
oleh masyarakat dan ada hal-hal yang dianggap tidak sopan atau tidak pantas
oleh masyarakat. Orang-orang yang melanggar norma kesopana akan mendapat sanksi
dari masyarakatnya berupa pengucilan, pengasingan, dan sebagainya.
D. Norma hukum
Norma hukum merupakan kaidah
atau aturan hidup yang diciptakan oleh kekuasaan masyarakat yang resmi atau
negara, yang bersifat mengikat dan memaksa. Pelanggar hukum akan mendapat
sanksi dari negara. Sanksi yang diberikan oleh negara berupa sanksi pidana
pidana atau jenis sanksi yang lain. Negara juga memiliki alat penegak hukum
seperti polisi, jaksa, dan lembaga peradilan.
B. Bidang hukum
Hukum
dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain :
·
Hukum pidana/hukum public
·
Hukum perdata/hukum pribadi
·
Hukum acara, Hukum Tata Negara
· Hukum administrasi negara/hukum tata usaha Negara
· Hukum Internasional
· Hukum Adat
· Hukum Islam
· Hukum Agraria
· Hukum Bisnis dan
· Hukum Lingkungan
C. Hukum Di Indonesia
Indonesia
adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama
yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya
hukum (syariah) Islam.
Hukum
di Indonesia
merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum
Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).
Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam,
maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang
perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku
sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
1. Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata disebut pula hukum
privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. hukum perdata mengatur
hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya
kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda,
kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
2. Hukum Pidana Indonesia
Hukum
pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua
bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana
materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan
pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang
hukum pidana
(KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil.
Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8
tahun 1981 tentang hukum acara
pidana (KUHAP).
3. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur
tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan,
pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar
lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai
negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu
negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu)
tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam
arti yang abstrak.
4. Hukum Tata Usaha (administrasi) negara
Hukum
tata usaha (administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan
administrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah
dalam menjalankan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan
dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan
dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi
konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan
kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam
"keadaan yang bergerak". Hukum tata usaha negara juga sering disebut
HTN dalam arti sempit.
5. Hukum Acara Perdata Indonesia
Hukum
acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara
perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het
Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).
6. Hukum Acara Pidana Indonesia
Hukum
acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara
(berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana
di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.
Asas dan Hukum Acara Pidana
Asas
di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
·
Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya
dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang
sesuai dengan UU.
·
Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan
tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan
sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal
50 KUHAP).
·
Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan,
bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54
KUHAP).
·
Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana
dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).
·
Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak
dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.
·
7. Hukum Antar Tata Hukum
Hukum
antar tata hukum adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua golongan atau
lebih yang tunduk pada ketentuan hukum yang berbeda.
8. Hukum Adat Indonesia
Hukum adat adalah seperangkat
norma dan aturan adat yang berlaku di suatu wilayah.
9. Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam di Indonesia belum bisa
ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari
segenap lapisan masyarakat secara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 secara tegas dan
konsisten. Aceh merupakan
satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan
Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang
Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan
khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut
kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan
peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Kesimpulan
Inti dari bahasan mengenai hukum diatas adalah, kita
sebagai manusia tidak akan mampu hidup sendiri tanpa bantuan orang lain oleh
karena itu hendaknya sebagai makhluk yang paling tinggi derajatnya di mata Tuhan
kita harus saling menghormati antar sesama umat manusia terutama hak-hak yang
didapat setiap manusia agar kita dapat menjalani hidup ini berdampingan dengan
orang lain tanpa perlu terjadinya perpecahan seperti keributan, peperangan,
perkelahian dsb.
Manusia juga tak akan lepas dari hukum, sebab kita hidup
didunia ini didasarkan dengan peraturan. Baik aturan yang berlaku pada Agama,
lingkungan dll. sebagai makhluk yang bermoral dan beradab hendaknya kita
mengikuti peraturan tersebut dan tidak melanggarnya, karena dibalik hukum pasti
ada sanksi yang berlaku ketika melanggarnya baik tindakan secara langsung (di
dunia) maupun tidak langsung (di akhirat).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar