Minggu, 07 Oktober 2012

Etika/Tata cara penulisan yang baik di internet


Internet merupakan sistem komputer umum yang terhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Artinya komputer di seluruh dunia dapat saling berhubungan satu sama lain.Banyak hal yang dapat kita lakukan ketika berinternet salah satunya adalah sebagai alat untuk mengekspresikan diri dalam bentuk tulisan baik dalam situs jejaring social seperti facebook, twitter dll. website seperti blog,wordpress dsb.

Setiap orang bebas mengekspresikan sesuatu dalam bentuk tulisan di internet asalkan sesuai kaidah-kaidah yang berlaku atau etika menulis di internet.
Etika dalam menulis adalah aturan-aturan yang menjadi acuan sebagai batasan-batasan dalam menulis.

bagi seseorang yang sering berkecimpung di dunia internet terutama pada situs jejaring sosial (facebook, twitter dsb), jual beli online, situs web umum (blog, wordpress dll) atau lainnya. hendaknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat di download dari website www.ri.go.id Disana kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan tindakan yang dilarang.

Perbuatan-perbuatan yang dilarang diantaranya sebagai berikut:

1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,judi,menghina dan mencemarkan nama baik,mengancam,membohongi dan menyesatkan,menyinggung SARA dan menakut-nakuti. Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.

2. Jangan terlalu sering menulis kata-kata dengan huruf kapital/huruf besar,karena orang bisa mengira kita sedang teriak-teriak atau marah-marah.

3. Jangan melakukan FLOOD atau menulis kalimat secara terus-menerus dan berulang-ulang.

4. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi atau dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan pembobolan,penerobosan dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.

5. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key logging dapat terjerat dalam perbuatan ini.

6. Melakukan hal yang dapat menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam yang membuat sebuah website menjadi tidak berfungsi bisa di kategorikan dalam perbuatan ini.

7. Tanpa hak melakukan penggandaan,mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sebuah sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman. Kecuali dengan tujuan penelitian,pengujian sisterm keamanan bank tersebut dan memang pihak bank sendiri menugaskan programer tersebut.

8. Memanipulasi,mengubah,menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasiisi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang di scan,tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).

Pada era reformasi ini, banyak cara yang dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet.Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam berinternet adalah sebagai berikut:


1.    Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi , kekerasan, menghina, mencemarkan nama baik atau apapun yang dapat menyinggung perasaan seseorang.
2.    Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem computer atau suatu website.
3.    Melakukan penyadapan informasi.

4.    Tulisan yang dibuat bukanlah hasil menyalin (Copy/Paste) jikalaupun menjiplak hendaknya mencantumkan sumber asal informasi itu berasal.
5.    Menggunakan kalimat sesuai ejaan yang benar (EYD).
6.    Tulisan haruslah fakta bukan kebohongan semata.
7.    Tidak menulis sesuatu yang bersifat negatif dan menimbulkan provokasi orang banyak.




Baca SelengkapnyaEtika/Tata cara penulisan yang baik di internet